JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Irfan Widyanto menanyakan peran kliennya kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di sidang lanjutan, pada Jumat (23/12/2022). <br /> <br />"Saudara saksi tadi menjelaskan pada tanggal 9 pukul 17 saksi memerintahkan terdakwa Irfan kalau sudah mengamankan CCTV, agar diserahkan kepada saksi, betul?" Tanya penasihat hukum. <br /> <br />"Betul." Jawab Chuck. <br /> <br />"Kalau boleh tahu pangkat saksi di kepolisian apa?". Tanya penasihat hukum lagi. <br /> <br />"Kompol." Ujar Chuck. <br /> <br />Chuck kemudian mengatakan pangkatnya lebih tinggi dari Irfan. <br /> <br />Selanjutnya, penasihat hukum Irfan menanyakan siapa yang memerintahkan kliennya menyerahkan DVR CCTV yang dibawa Irfan ke Arianto. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Jawaban Chuck dan Baiquni atas Pertanyaan Jaksa, dari Perintah Sambo hingga Copy DVR CCTV di https://www.kompas.tv/article/361548/full-jawaban-chuck-dan-baiquni-atas-pertanyaan-jaksa-dari-perintah-sambo-hingga-copy-dvr-cctv <br /> <br />"Itu atas perintah siapa untuk diserahkan ke Arianto?" Tanya penasihat hukum. <br /> <br />"Itu atas permintaan saya." Kata Chuck. <br /> <br />Sementara terhadap Baiquni, penasihat hukum hanya menanyakan apakah Irfan mengetahui DVR CCTV Duren Tiga dicopy. <br /> <br />"Apakah saudara Irfan mengetahui?" Tanya penasihat hukum. <br /> <br />"Tidak tahu." Ujar Baiquni. <br /> <br />Baiquni pun mengatakan bahwa Irfan tidak mengetahui isi DVR CCTV Duren Tiga yang berbeda dengan skenario Ferdy Sambo. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361560/full-penasihat-hukum-irfan-widyanto-tanyakan-peran-kliennya-ke-chuck-dan-baiquni-wibowo